banner 728x250

Advokat Bela Rakyat Muda Indonesia Kawal Pemeriksaan Saksi Korban Dugaan Penelantaran dan KDRT di Polres Tulang Bawang

banner 120x600
banner 468x60

 

Tulang Bawang, 18 Desember 2025 kabarrakyatlampung. My. Id —
Advokat Bela Rakyat Muda Indonesia (ABR Muda) hari ini secara resmi mendampingi dan mengawal proses pemeriksaan saksi dari pihak korban dalam perkara dugaan penelantaran rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah ditangani oleh unit PPA Polres Tulang Bawang.

banner 325x300

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen Advokat Bela Rakyat Muda Indonesia dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban, khususnya perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Direktur Eksekutif Advokat Bela Rakyat Muda Indonesia, M. Rizki Ramadhan, menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan bermartabat.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa pemeriksaan saksi korban dilakukan secara profesional dan tanpa tekanan. Hak-hak klien kami harus dijamin dan negara tidak boleh abai dalam memberikan keadilan bagi korban KDRT dan penelantaran rumah tangga,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi, Kajian, dan Bantuan Hukum Advokat Bela Rakyat Muda Indonesia, M. Rivaldo Badar, mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil langkah hukum yang cepat dan tegas.
“Kami meminta Polres Tulang Bawang untuk tidak menunda proses hukum. Penanganan perkara ini harus segera ditingkatkan demi kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi korban,” ujarnya.

Dalam pernyataan terpisah, Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia sekaligus Pembina Advokat Bela Rakyat Muda Indonesia, Hermawan, S.HI.,M.H.,CM., SHEL, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah advokasi yang dilakukan oleh ABR Muda.
“Advokat Bela Rakyat Muda Indonesia merupakan bagian dari Advokat Bela Rakyat Indonesia yang berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat – Advokat Bela Rakyat Indonesia. Kehadiran ABR Muda adalah untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya pelajar, mahasiswa, perempuan dan kelompok rentan, benar-benar terjamin dan tidak diabaikan oleh sistem hukum,” jelasnya.

Hermawan juga menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memberikan perlindungan terhadap korban KDRT.
“Kami mendukung penuh dan mengawal agar perkara ini diproses secara serius, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pembiaran terhadap kekerasan dalam rumah tangga,” tambahnya.

Advokat Bela Rakyat Muda Indonesia berharap melalui pengawalan pemeriksaan saksi korban ini, proses penegakan hukum dapat berjalan secara akuntabel dan berpihak pada korban, sehingga keadilan dan pemulihan hak-hak klien dapat segera terwujud.( hari)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *